Ramai Kasus Emas Digital di China, Begini Sistem dan Pengawasan di Indonesia
Freemagz.id – Kasus kebangkrutan sebuah platform perdagangan emas digital di Shenzhen, China, baru-baru ini menarik perhatian publik internasional. Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan puluhan ribu investor ritel mengalami kerugian dengan nilai gabungan lebih dari 10 miliar yuan.
Lonjakan harga emas global dalam beberapa bulan terakhir disebut menjadi pemicu meningkatnya minat investasi emas digital, yang berujung pada tekanan likuiditas ketika investor secara massal melakukan pencairan dana.
Laporan media internasional menyebutkan bahwa ketidakmampuan perusahaan memenuhi permintaan penarikan dana memicu aksi protes ratusan investor di luar kantor perusahaan terkait. Situasi ini kemudian memicu diskusi luas di media sosial, termasuk di Indonesia, mengenai keamanan dan mekanisme investasi emas digital.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pelaku industri emas digital di Indonesia menegaskan bahwa sistem perdagangan emas digital di dalam negeri memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sejumlah kasus di luar negeri. Di Indonesia, perdagangan emas fisik secara digital berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan.
Salah satu ketentuan utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi pedagang emas fisik digital yang terdaftar untuk memiliki mitra lembaga kustodian. Lembaga ini berperan menyimpan emas fisik yang mendasari transaksi digital, sehingga kepemilikan emas nasabah didukung oleh aset nyata.
LAKUEMAS, sebagai salah satu platform perdagangan emas fisik digital yang terdaftar resmi di BAPPEBTI sejak Februari 2022, menyatakan bahwa sistemnya berbasis rasio 1:1 antara emas digital dan emas fisik. Artinya, setiap gram emas digital yang tercatat mewakili emas fisik murni 24 karat yang disimpan di lembaga kustodian resmi, dalam hal ini Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Di tengah berkembangnya layanan keuangan digital, masih terdapat anggapan bahwa emas digital hanya berupa angka atau kontrak spekulatif.
Padahal, dalam kerangka regulasi Indonesia, emas digital merupakan pencatatan kepemilikan emas fisik yang ditransaksikan secara daring. Skema ini memungkinkan masyarakat berinvestasi emas secara bertahap dengan nominal yang lebih terjangkau.
Dari sisi fungsi, emas masih dipandang sebagai instrumen lindung nilai yang relatif stabil terhadap inflasi dan gejolak ekonomi. Likuiditas yang tinggi juga menjadikan emas mudah diperdagangkan kembali.
Dengan dukungan regulasi dan sistem kustodian, perdagangan emas digital di Indonesia diarahkan untuk memberikan kemudahan akses sekaligus perlindungan bagi konsumen dalam jangka panjang.

