Kemenekraf Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Fotografer Junior untuk Perkuat SDM Kreatif
Freemagz.id – Kemampuan menghasilkan foto yang menarik kini menjadi bagian penting dalam industri kreatif. Di tengah kebutuhan konten visual untuk promosi produk, fesyen, kuliner, hingga pariwisata, fotografer dituntut tidak hanya memiliki kreativitas, tetapi juga menguasai keterampilan teknis dan standar profesional.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu latar belakang Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Sertifikasi Kompetensi Skema Fotografer Junior bagi 30 peserta di Tangerang Selatan, pada 8–11 Oktober 2026.
Program yang merupakan bagian dari Aktivasi Creative Hub ini dirancang untuk memperkuat kemampuan praktis sekaligus memberikan pengakuan formal atas kompetensi fotografer pemula.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Ekraf), R. Adi Mukhtar Rivai, menilai fotografi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan berbagai subsektor ekonomi kreatif. “Fotografi saat ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana dokumentasi.
Fotografi telah menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi kreatif karena karya visual dapat memberikan nilai tambah, membangun identitas, memperkuat promosi, dan membantu sebuah produk maupun destinasi dikenal oleh masyarakat,” ujar Adi.
Pelatihan yang berlangsung di Gedung Galeri Koperasi dan UKM Tangerang Selatan tersebut dibagi menjadi tiga hari pembelajaran dan satu hari asesmen kompetensi. Materi disusun untuk memperkuat pemahaman teknis peserta, mulai dari penguasaan kamera hingga penerapan standar kerja fotografi.
Denny Herliyanso membawakan materi dasar fotografi yang mencakup pengoperasian kamera, pencahayaan, dan komposisi. Sementara itu, Arbain Rambey mengulas teknik memotret manusia, fotografi dokumentasi, serta jurnalisme foto.
Pembekalan kemudian dilanjutkan oleh Ricky Purnamahadi dan Leo Teja Kusuma melalui pemantapan unit kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 171 Tahun 2024, termasuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam fotografi.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan asesmen oleh LSP Fotografi Indonesia (LSPFI). Peserta yang dinyatakan kompeten oleh asesor akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Bagi peserta, proses tersebut menjadi kesempatan untuk mengukur kemampuan sekaligus meningkatkan kepercayaan diri. Andika Yuli Prayoga, salah satu peserta yang selama ini menekuni fotografi sebagai hobi, mengaku sempat khawatir menghadapi asesmen pada hari terakhir.
“Materi dari hari pertama sampai hari ketiga sungguh bermanfaat buat saya. Awalnya saya sempat ragu untuk mengikuti kegiatan di hari terakhir karena takut tidak kompeten, tapi ternyata saya berhasil untuk mengikuti asesmen dan berharap nanti hasilnya adalah kompeten,” kata Andika.
Ia juga berharap program serupa dapat kembali diselenggarakan untuk skema kompetensi lainnya. Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, Kemenekraf mendorong fotografer junior untuk melangkah dari keterampilan yang diasah secara mandiri menuju kompetensi yang terukur.
Sertifikasi diharapkan menjadi pengakuan profesional sekaligus bekal untuk meningkatkan daya saing fotografer Indonesia di tingkat nasional maupun global.

