News

Membangun Industri Halal dari Hulu ke Hilir untuk Menembus Pasar Global

Freemagz.id – Industri halal kini tidak lagi hanya berbicara tentang kebutuhan konsumen Muslim. Di tengah pertumbuhan ekonomi syariah dunia, sektor ini berkembang menjadi arena bisnis global yang mencakup makanan, fesyen, farmasi, kosmetik hingga berbagai produk manufaktur.

Indonesia memiliki modal besar untuk mengambil peran lebih jauh. Selain didukung pasar domestik yang luas, Indonesia juga memiliki basis industri dan populasi Muslim yang besar.

Pemerintah melihat kombinasi tersebut sebagai peluang untuk mengubah posisi Indonesia dari konsumen menjadi produsen sekaligus pemasok produk halal dunia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, konsumsi Muslim pada enam sektor ekonomi syariah mencapai USD2,6 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD3,56 triliun pada 2029.

Potensi tersebut disampaikan saat membuka Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD, Tangerang. “Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ujar Agus.

Posisi Indonesia di ekosistem halal global juga menunjukkan perkembangan. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, Indonesia berada di peringkat keempat dunia.

Pada sektor makanan halal, posisinya naik dari peringkat keempat menjadi ketiga, sementara modest fashion tetap berada di peringkat pertama dan farmasi serta kosmetik halal menempati posisi keempat.

Di dalam negeri, hingga semester I 2026 tercatat 2,67 juta perusahaan industri telah memiliki sertifikat halal. Sektor makanan mendominasi dengan 2,32 juta industri, disusul minuman sebanyak 342,09 ribu industri serta kimia, farmasi, dan obat tradisional sebanyak 5.341 industri.

Namun, pertumbuhan tersebut masih dibarengi tantangan. Pada 2024, ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mencapai USD12,51 miliar, sementara impornya mencapai USD31,52 miliar. “Pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar mampu menekan ketergantungan impor,” kata Agus.

Pemerintah kemudian menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari penguatan rantai pasok halal, riset dan inovasi, percepatan sertifikasi IKM, hingga pengembangan sumber daya manusia. Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.

Momentum lainnya datang melalui Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026. Menghadirkan lebih dari 350 brand dan 174 industri halal yang difasilitasi Kemenperin, ajang ini tidak hanya menjadi ruang pamer produk, tetapi juga mempertemukan pelaku industri dengan calon mitra melalui business matching.

Dengan semakin dekatnya implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, pemerintah mendorong pelaku industri melihat sertifikasi bukan semata sebagai kepatuhan regulasi. “Kami ingin menjadikan momentum kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai compliance, tetapi sebagai competitiveness,” tegas Agus.

Bagi Indonesia, tantangannya kini bukan sekadar memperbesar jumlah produk halal, melainkan membangun industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas, inovatif, kompetitif, dan diterima pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *